1. Foam Tender Tipe I : Kapasitas tangki air lebih besar dari 10.000 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 500 kg, kapasitas pompa minimum 6.000 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 5.000 liter permenit; dilengkapi dengan bumper turret, handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor, akselerasi 0 sd 80 km/jam dalam 40 detik, kecepatan minimum 100 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) minimum 70 meter, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam.
2. Foam Tender Tipe II : Kapasitas tangki air minimal 9.000 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 500 kg, kapasitas pompa minimum 5.500 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 4.500 liter per menit; dilengkapi dengan bumper turret, handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor; akselerasi 0 sd 80 km/jam dalam 40 detik, kecepatan minimum 100 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) minimum 70 meter, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam.
3. Foam Tender Tipe III: Kapasitas tangki air minimal 6.000 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 250 kg, kapasitas pompa minimum 4.000 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 3.000 liter per menit; dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor; akselerasi 0 sd 80 km/jam dalam 35 detik, kecepatan minimum 105 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) minimum 65 meter, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam.
4. Foam Tender Tipe IV : Kapasitas tangki air minimal 4.000 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 250 kg, kapasitas pompa minimum 3.000 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 2.000 liter per menit; dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor; akselerasi 0 sd 80 km/jam dalam 25 detik, kecepatan minimum 105 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) minimum 60 meter, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam.
5. Foam Tender Tipe V : Kapasitas tangki air minimal 2.500 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 250 kg, kapasitas pompa minimum 2.500 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 1.800 liter per menit; dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor; akselerasi 0 sd 80 km/jam dalam 25 detik, kecepatan minimum 105 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) minimum 60 meter, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam.
6. Foam TenderTipe VI : Kapasitas tangki air minimal 1.200 liter, tangki foam konsentrat minimum 12 persen dari kapasitas tangki air, kapasitas tangki tepung kimia kering (dry chemical powder) 250 kg, kapasitas pompa minimum 1.500 liter per menit dan kapasitas pancaran utama busa minimum 900 liter per menit; dilengkapi dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor; akselerasi 80 km/jam dalam 25 detik, kecepatan minimum 110 km/jam, jarak pancaran rata-rata (discharge range) 27 meter, kecepatan, jarak pengereman (stop distance) maksimum 12 meter pada kecepatan 32 km/jam
DEPOT SAFETY INDONESIA
c/o PT. Citra Total Proteksindo
Jl. Sugeng Jeroni 72 Yogyakarta
Telp. 0274 370999, 379919
Perusahaan Bidang Safety dan Pemadam Kebakaran
Perusahaan kami menyediakan :
PERALATAN KESELAMATAN DAN PEMADAM KEBAKARAN
Untuk memenuhi kebutuhan pada :
STANDAR TEKNIS DAN OPERASI PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 139 (MANUAL OF STANDAR CASR PART 139) VOLUME IV PELAYANAN PETOLONGAN KECELAKAAN PENERBANGAN DAN PEMADAM LEBAKARAN (PKP-PK)
KP 14 TAHUN 2015 / 26 Januari 2015
Antara lain adalah sebagai berikut :
JENIS DAN PERSYARATAN KENDARAAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PENERBANGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN (PKP-PK)
Jenis kendaraan utama PKP-PK dikelompokkan antara lain sebagai berikut: